BORNEONEWS, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit memperkenalkan kembali proses administrasi sidang secara elektronik.
Di mana kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Sampit diikuti oleh advokat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, perbankan hingga finance.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit menyebutkan mereka melakukan sosialisasi terhadap Perma Nomor 1 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Keputusan Ketua MA RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Perma ini sudah lama, khususnya di lembaga finance dan perbankan mungkin ini hal baru, dan bagi advokat sudah biasa,” kata Darminto, Rabu, 30 Maret 2022.
Di mana nantinya kata dia prosesnya akan dijelaskan bagaimana dari hulu hingga hilir, sehingga memahami bagaimana bersidang secara elektronik.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.