Sampit, kalselpos.com – Berstatus sebagai zona merah karena ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, ternyata tidak menyurutkan niat umat Islam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk tetap melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kotim, drh Endrayatno mengatakan, saat ini pasokan hewan kurban dari Pulau Jawa ditutup karena kasus PMK, namun permintaan hewan kurban di daerah ini tetap tinggi.
Berdasarkan musim Hari Raya Idul Adha tahun lalu jumlah sapi yang didatangkan sekitar 1.300 ekor. Hasil pendataan, jumlah tahun ini juga mendekati 1.300 ekor.
“Jumlahnya hampir sama. Cuma harganya lebih mahal karena dari Jawa tidak bisa masuk, makanya harus mendatangkan dari daerah lain sehingga harganya lebih mahal karena angkutannya jauh,” kata Endrayatno di Sampit, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskannya, sapi yang masuk ke Kotim saat ini berasal dari Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan sebagian melalui Kalimantan Selatan.
“Sapi yang dijual peternak itu kami periksa. Kalau sehat maka diberi surat keterangan dan boleh dijual. Kalau ada yang sakit itu maka arahnya ke pemotongan bersyarat. Nanti misalnya kepala dan jeroannya atau tulangnya harus direbus sebelum diolah,” katanya.
Terkait penyebaran PMK, pihaknya telah memeriksa ternak di daerah ini. Sebagian besar sapi tersebut yang dipasarkan untuk keperluan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Sekitar 1.300 ekor ternak yang diperiksa. Hasilnya, ditemukan 46 ekor sapi yang bergejala seperti PMK. Ternak dengan gejala mengeluarkan liur atau lendir, tidak nafsu makan akibat luka pada lidah, serta kelumpuhan. i
Itu ditemukan di Desa Sebabi Kecamatan Telawang dan Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sapi-sapi itu kemudian dipisahkan dari sapi sehat dan pemilik ternak sudah diminta untuk menunda menjualnya. Protokol kesehatan juga diberlakukan dengan radius hingga 10 kilometer agar virus penyebab PMK itu tidak menyebar ke ternak-ternak lain akibat penularan sesama ternak maupun perantara kontaminasi manusia.
Hasil pemeriksaan sampel darah oleh Balai Veteriner Banjarbaru Kalimantan Selatan terhadap 46 sapi suspek atau bergejala tersebut, 21 ekor yang sambelnya sudah diperiksa dengan hasil 17 positif terjangkit PMK dan 4 ekor negatif. Sebanyak 21 ekor sapi tersebut telah dipotong untuk mencegah penularan.
Sementara itu sisanya yaitu 14 ekor dinyatakan sudah sembuh dari PMK, sedangkan 11 ekor lainnya masih sakit. Ternak yang sakit tersebut sedang diobati dan diharapkan bisa sembuh.
Menurut Endrayatno, sudah ada Kementerian Pertanian serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bisa jadi rujukan bersama.
“Walaupun sapi itu sakit, selama gejala ringan maka masih bisa untuk dijadikan hewan kurban. Kalau sapi tidak roboh dan kukunya tidak lepas maka bisa dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat tidak takut mengonsumsi daging hewan kurban karena sudah melalui pemeriksaan. Jika pun ada yang terpapar PMK, dagingnya tetap aman dikonsumsi setelah dimasak.
“Hanya, untuk bagian kepala, kaki daerah kuku, jeroan, tulang dan buntut harus direbus dalam air mendidih minimum 30 menit sebelum diolah,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com
Sumber: https://kalselpos.com/2022/07/09/pmk-tidak-surutkan-masyarakat-kotim-untuk-melaksanakan-ibadah-kurban/