SAMPIT/TABENGAN.COM-Para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersyukur dan menyambut baik dengan telah dicabutnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat.
Adi, salah satu petani sawit di Kotim berharap dengan telah dibukanya kembali ekspor CPO diharapkan dapat mengangkat kembali harga tandan buah segar (TBS) dan dapat berdampak pada penghasilan para petani sawit.
“𝖪𝖺𝗆𝗂 𝗌𝖾𝖻𝖺𝗀𝖺𝗂 𝗉𝖾𝗍𝖺𝗇𝗂 𝗌𝖺𝗐𝗂𝗍 di Sampit ini 𝗌𝖺𝗇𝗀𝖺𝗍 𝖻𝖾𝗋𝗌𝗒𝗎𝗄𝗎𝗋 𝗄𝖺𝗋𝖾𝗇𝖺 𝗍𝖾𝗅𝖺𝗁 𝖽𝗂𝖻𝗎𝗄𝖺𝗇𝗒𝖺 𝗄𝖾𝗆𝖻𝖺𝗅𝗂 𝖾𝗄𝗌𝗉𝗈𝗋 𝖢𝖯𝖮. Kami juga berterimakasih dengan Pak Presiden karena sudah mengeluarkan kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (23/5/2022).
Aturan tersebut tidak hanya disambut gembira oleh petani sawit namun juga bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Manager Corporate Affair Region Mentaya PT Karya Makmur Bahagia, Arofa Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta produk turunannya.
Dengan dicabutnya larangan ini memberikan angin segar bagi pertumbuhan sawit masyarakat atau petani swadaya dimana masyarakat sekitar perusahaan banyak yang merupakan petani kelapa sawit.
“Semoga akan terus ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepannya,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah juga menyambut gembira dengan adanya kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit dan minyak goreng.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut,” tegas Juliansyah,”
Menurutnya dengan adanya kebijakan itu maka harapannya juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Belum lama ini petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendatangi Komisi II DPRD setempat menyampaikan keluhan terkait anjloknya harga kelapa sawit.
Petani menyebutkan, harga kelapa sawit di tingkat petani yang dulunya sempat di atas Rp3.000/kg, saat ini anjlok menjadi di kisaran Rp1.500 hingga Rp1.800/kg.
“Dengan pencabutan larangan ekspor oleh presiden ini, maka kami berharap, mohon pihak perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit dapat menerima buah sawit hasil panen milik kebun masyarakat,” katanya, Senin (23/5/2022).
Juliansyah mengatakan saat ini Kalteng mempunyai dasar hukum terkait penetapan harga tandan buah segar sawit. Penetapan harga yang disosialisasikan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tersebut seharusnya menjadi acuan semua pihak.
Menurutnya, jika kebijakan itu dipatuhi, maka seharusnya harga sawit tidak sampai anjlok seperti sekarang. Sudah seharusnya semua pihak mematuhi itu. Hal inilah yang terus didorong oleh Komisi II untuk dilaksanakan.
“Kami berharap perusahaan juga membantu dengan membeli buah sawit petani dengan harga yang sesuai dengan standar ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng,” kata politisi asal gerindra ini. C-May
Sumber: https://www.tabengan.com/bacaberita/65039/perusahaan-petani-dan-dprd-kotim-sukacita-larangan-ekspor-cpo-dicabut/