Post Views: 17
Kotim – Polsek KP. Mentaya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng berikan edukasi kepada pengendara yang tidak menggunakan helm pada saat pengaturan arus lalu lintas di Jalan Usman Harun Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, Rabu (14/12/2022) pukul 06.30 WIB.
Personil Polsek KP. Mentaya memberikan teguran serta himbauan tentang peraturan dan kewajiban kepada masyarakat yang melanggar aturan saat mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, antara lain wajib menggunakan helm standart SNI, melengkapi kaca spion pada kendaraan serta membawa kelengkapan surat baik STNK maupun surat ijin mengemudi.
“Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H., menjelaskan bahwa disamping melaksanakan tugas rutin pengamanan dan pengaturan di jalan, personil juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor, hal ini bukan karena personil mencari kesalahan namun justru Polri khususnya Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur peduli akan keselamatan masyarakat, jika tidak diingatkan maka dapat menimbulkan kerawanan luka fatal pada bagian kepada apabila terjadi kecelakaan” ucapnya.
“Kapolsek KP. Mentaya juga menegaskan kegiatan tersebut sebagai upaya mengurangi jumlah risiko kecelakaan di jalan raya, hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M. untuk selalu memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Kotim” tutup Kapolsek.
Sumber: https://analisnews.co.id/index.php/2022/12/14/personil-polsek-kp-mentaya-berikan-edukasi-keselamatan-berkendara-kepada-pengendara-yang-tidak-menggunakan-helm/