PEMBUKAAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Sosialisasi Satgas Saber Pungli UPP Kotim di Aula Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng.
SAMPIT – Terbentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bukan tanpa dasar. Bahkan, dasarnya tidak hanya surat keputusan Bupati bahkan Peraturan Presiden.
“Dalam upaya pemberantasan pungli di Kotim untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli, Bupati Kotim telah menetapkan tim dengan keputusan Nomor 188.45/0523/huk-inspektorat/2022 tanggal 31 Desember 2021 tentang Satgas Saber Pungli Kotim,” ujar Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kotim Yudha Setiawan, SH, SIK melalui Sekretaris Sanggul L Gaol pada saat sosialisasi di aula Kecamatan Kota Besi, Senin 14 Maret 2022.
Sanggul menyampaikan, tugas satgas dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satker, dan sarpras baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemda.
“Kami sampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak melakukan pungli dengan dalih apapun atau mengatasnamakan siapapun serta bentuk-bentuk pungli yang mempunyai risiko penyimpang. Apabila melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sanggul yang juga menjabat Kepala Badan Kesbangpol Kotim ini.
Disisi lainnya, tambah Sanggul, tugas Satgas Saber Pungli juga melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh SKPD di Kotim yang memiliki risiko terjadinya pungli.
“Yang pastinya, pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
(ifin/beritasampit.co.id).
Berita Perpres Nomor 87/2016, Ini Tugas Satgas Saber Pungli ini agregasi dari:
https://beritasampit.co.id/2022/03/14/perpres-nomor-87-2016-ini-tugas-satgas-saber-pungli/.