Perpanjang Sertel Hanya Bisa Jika Masuk 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa

Perpanjang Sertel Hanya Bisa Jika Masuk 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik (sertel) yang akan kedaluwarsa.

Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa. Sementara bagi WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai PER-04/PJ/2020.

“Untuk perpanjang sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel kedaluwarsa ya,” cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (27/5/2023).


Sumber: https://news.ddtc.co.id/perpanjang-sertel-hanya-bisa-jika-masuk-1-bulan-sebelum-kedaluwarsa-1794636

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID