JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik (sertel) yang akan kedaluwarsa.
Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa. Sementara bagi WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai PER-04/PJ/2020.
“Untuk perpanjang sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel kedaluwarsa ya,” cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (27/5/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/perpanjang-sertel-hanya-bisa-jika-masuk-1-bulan-sebelum-kedaluwarsa-1794636