Merdeka.com – Merdeka.com – Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute memberikan pernyataan terkait dualisme kepengurusan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Koordinator tim advokasi, Disna Riantina mengaku mendapat informasi adanya perubahan data koperasi pada tanggal 20 Mei 2022.
“Telah terjadi perubahan data koperasi portal pencatatan online Kementerian Koperasi,
dengan nama Koperasi adalah Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) yang diketuai oleh Nusirwan. Padahal dalam akta pendirian 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 nama koperasi yang sah adalah Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), dengan data yang belum diperbarui oleh Pengurus Koperasi di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah,” kata Disna dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (26/5).
Menurutnya, pengurus koperasi di bawah kepemimpinan Anthony telah menyampaikan pembaruan data kepada Dinas Koperasi Kampar. Namun dalam perkembangannya, data tersebut belum juga diperbarui.
Disna mengatakan, perubahan data koperasi Koppsa-M pimpinan Nusirwan hanya bertahan satu hari saja pada portal pencatatan koperasi. Data tersebut telah di-takedown dan kembali pada data lama dengan ketua Anthony Hamzah dan Nama Koperasi kembali menjadi Kopsa-M.
Hal ini setelah oleh pengurus Kopsa-M Anthony Hamzah melakukan komunikasi dengan Dirjen Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sebelumnya, lanjut Disna, usai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M tanggal 3 Desember 2021, yang kemudian disahkan dengan Akta Notaris Syahrul Nomor 23 Tanggal 15 Desember 2021. Pengurus terpilih yang diketuai oleh Anthony Hamzah, bermaksud untuk melakukan pembaruan data koperasi pada Nomor Induk Koperasi (NIK).
Namun berdasarkan temuan, ternyata Data Koperasi yang tercantum dalam NIK online, nomor Badan Hukum pendirian Kopsa-M: 318/BH/KDK.4/I/VIII/01 dengan tanggal 28 Agustus 2001. Padahal data sebenarnya adalah Nomor Badan Hukum Pendirian : 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 bertanggal 16 Agustus 2001.
Atas hal ini, pengurus tidak bisa masuk dalam sistem pelaporan AHU pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Karena adanya kesalahan data, pengurus Kopsa-M mengajukan Surat No.: 11/Kopsa-M/I/2922 tertanggal 31 Januari 2022. Karena tidak ada respons dan perubahan data, pengurus kembali mengajukan Surat Nomor : 013/Kopsa M/II/2022 perihal permintaan perbaikan Data Nomor Induk Koperasi (NIK) tanggal 13 Februari 2022.
“Lagi-lagi tidak mendapatkan respons perbaikan data ataupun balasan dari Dinas Koperasi Kampar hingga saat ini,” terang Disna.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM akhirnya mengakhiri dualisme kepengurusan Kopsa-M. Pemerintah mengakui kepemimpinan Nusirwan berdasarkan surat keputusan Menkum HAM RI tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Sawit Makmur. Sebelumnya persoalan ini merugikan para petani sebagai anggota koperasi.
Terbitnya surat keputusan dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah, serta mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini.
Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut juga mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.
Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik dan ditindaklanjuti Permenkum HAM Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.
“Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Saya dan ratusan petani lainnya tak henti mengucap syukur kepada Allah dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut. Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab oleh Yang Maha Esa,” kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan dihubungi wartawan di Pekanbaru, Selasa (24/5). [cob]
Sumber: https://id.berita.yahoo.com/pernyataan-setara-institute-soal-polemik-122324625.html