BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pernikahan usia dini di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menempati posisi tertinggi kedua setelah Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kita nomor dua dari Kotawaringin Timur, karena yang paling banyak kasus peceraian ataupun permohonan itu (dispensasi) di Kotim” kata Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B, Frislyasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menuturkan, Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B telah menerima 75 permohonan surat dispensasi pernikahan usia dini pada tahun 2022.
Sebagian besar alasan permohonan dispensasi tersebut karena sudah mengandung atau berbadan dua, sedangkan lainnya berhenti sekolah dan memilih untuk menikah. Lalu, usia permohonan dispensasi mulai dari 15 sampai 18 tahun.
Frislyasi melanjutkan, pada tahun 2022, ada 75 permohonan dispensasi yang diajukan, 16 ditolak dan 3 lainnya tidak diterima.
Sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/289411-pernikahan-usia-dini-di-kobar-tertinggi-kedua-setelah-kotim