Permudah Wajib Pajak Akses Layanan, DJP dan Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama

Permudah Wajib Pajak Akses Layanan, DJP dan Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama

SULSELSATU.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan jalinan kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga : Komwasjak Mendengar Hadir di Makassar, Dengar Masukan Masyarakat untuk Ekosistem Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022 lalu.

“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujar Dwi Astuti.

Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.

Baca Juga : Terus Meningkat, Kesadaran Wajib Pajak Lapor SPT Secara Elektronik Naik 10,3 Persen

Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi Master File Wajib Pajak, dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Selanjutnya, DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

Baca Juga : Menggembirakan! Realisasi Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Tumbuh 29 Persen Triwulan I 2023

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Dwi.

Nomor SP- 21/2023 Informasi lebih lanjut seputar reformasi perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News




Sumber: https://www.sulselsatu.com/2023/05/22/ekonomi/permudah-wajib-pajak-akses-layanan-djp-dan-dukcapil-lanjutkan-kerja-sama.html

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID