SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan program baru yakni Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), yang memuat asisten rumah tangga (ART) hingga penjual jamu bisa merasakan manfaatnya.
“Sekarang cakupan BPJS Ketenagakerjaan khususnya Jamsostek sudah semakin luas, termasuk di dalamnya yang bisa mendaftar yakni RT/RW, sopir, kuli panggul, pedagang buah, pedagang pentol, ojek, pegawai toko hingga penjual jamu semua bisa jadi peserta,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada, Rabu 26 Oktober 2022.
Bahkan, lanjutnya, relawan partai politik serta atlet juga bisa didaftarkan menjadi peserta Jamsostek. Sehingga saat menjalan profesinya dalam perlindungan dan lebih aman serta memiliki jaminan hari tua. “Jamsostek tidak hanya untuk pekerja kantoran atau pabrik saja namun juga untuk pekerja informal atau tidak penerima upah. Ada jaminan kematian dan dua anak,” sebutnya.
Disebutkan Yunan, di Kotim sendiri ada sebanyak 218 ribu pekerja. Sementara yang sudah terdaftar hanya 180 ribu dan 37 ribu tenaga kerja aktif yang belum terdaftar. “Dari jumlah itu, sebanyak 76% atau 138 ribu tenaga kerja penerima upah, 15% atau 27 ribu jasa konstruksi, 8% atau 14 ribu bukan penerima upah dan 0% pekerja migran Indonesia (PMI). Khusus PMI memang belum ada pekerjanya di Kotim,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, 14 ribu bukan penerima upah maksudnya ialah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. “Apapun pekerjaannya semua bisa daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan. Khusus untuk petani, iuran itu 54% untuk tabungan dan 6% untuk asuransi,” sebutnya.
Sementara untuk nelayan, 46% untuk tabungan dan 10% untuk asuransi, freelancer 86% untuk tabungan dan 14% untuk asuransi serta 2% deposito 2% investasi. Kemudian driver order 89% untuk tabungan dan 24% untuk asuransi, sedangkan pedagang 96% tabungan dan 24% untuk asuransi, 4% untuk deposito serta 1% untuk investasi.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/10/26/perhatian-art-hingga-penjual-jamu-bisa-daftar-bpjs-jamsostek