JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan kini mewajibkan pengguna layanan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada aplikasi SIMPONI, diberitahukan bahwa kewajiban mencantumkan NIK dan/atau NPWP untuk pengguna layanan SIMPONI berlaku mulai hari ini, 9 September 2023. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mulai tanggal 9 September 2023, setiap pengguna layanan SIMPONI diwajibkan mencantumkan NIK dan/atau NPWP,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/pengumuman-pakai-layanan-simponi-kemenkeu-kini-wajib-setor-niknpwp-1797027