Oleh Nuraini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Rilis Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri pada 30 Juni 2022 atau periode semester 1 tahun 2022 yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahwa jumlah penduduk Indonesia tercatat 275.361.267 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar dibutuhkan tertib administrasi kependudukan yang memadai hingga pemerintah dapat memberikan hak-hak setiap warga negara Indonesia.
Sesuai Undang-Undang No.24 tahun 2013 pasal 1 point 12 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK terdiri atas 16 digit dan berlaku seumur hidup, yang diberikan pemerintah melalui instansi pelaksana. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan menjadi validasi atas dokumen kependudukan lain seperti Paspor, NPWP, SHM, SIM, BPKB, dan akses lembaga lain seperti bank.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jendral Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sesuai kode unik. Merujuk pada peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang penggunaan format baru Nomor Wajib Pokok Pajak yang mulai berlaku tanggal 14 Juli 2022. Salah satu format baru tersebut menyebutkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK yang menggunakan format 16 digit. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, kemudian mulai 1 Januari 2024 penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Secara garis besar DJP harus mengambil langkah yang tidak mudah yakni mentransformasi NPWP menjadi format baru yang didasari oleh beberapa hal. Pertama sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta turunannya. Kedua, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Ketiga, pengelolaan data menjadi efesien dengan menggunakan satu primary key menjadi banyak layanan publik saat ini mensyaratkan penggunaan NIK. Keempat, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kelima, untuk analisis kebijakan lebih optimal karena diintegrasikan dengan data lain yang berbasis NIK.
Kemudian, dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini berpengaruh pada wajib pajak lama dan wajib pajak baru. Untuk wajib pajak lama, apabila datanya sudah valid dengan data dukcapil, maka NIK sudah dapat langsung digunakan sebagai NPWP dengan ketentuan wajib pajak dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023. Apabila belum valid maka wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data. Hal yang perlu dipersiapkan untuk pemutakhiran data yaitu data identitas, data email, nomor handphone, data alamat, data keluarga sesuai kartu keluarga dan data klasifikasi lapangan usaha (KLU). Saluran yang bisa digunakan antara lain laman DJP online, contact centre atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk wajib pajak baru yang terdaftar setelah berlakunya ketentuan ini maka untuk wajib pajak pribadi, NIK akan diaktivasi menjadi NPWP dengan format 15 digit, sedangkan wajib pajak badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk Indonesia diberikan NPWP dengan format 16 digit.
Dengan adanya proses validasi data yang harus dilakukan oleh wajib pajak, maka tujuan perubahan format NPWP yang salah satunya adalah untuk menjadikan DJP menjadi otoritas perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel dapat tercapai. Nah semua hal tersebut dapat terwujud dengan adanya data yang berkualitas, data yang valid dan update sesuai dengan kondisi wajib pajak. (***)
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
PROMOTED:
Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://opini.harianjogja.com/read/2022/12/23/543/1121102/penggunaan-nik-sebagai-npwp