“Esensi perda (peraturan daerah) kita adalah untuk mewujudkan limbah industri yang berasal dari usaha ataupun kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran maupun perniagaan agar aman bagi warga dan lingkungan serta berkelanjutan demi kita mewujudkan masyarakat yang sehat,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah di Sampit, Sabtu.
Fraksi PAN menilai, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi I menambahkan, pemerintah daerah berharap bisa mengurangi laju pencemaran dan bertekad menekan potensinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan, khususnya bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan perdagangan.
Selama ini masih ditemukan limbah cair buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya. Contoh limbah cair fisik adalah air deterjen sisa cucian air sabun dan air tinja.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/582897/pengembang-perumahan-di-kotim-diingatkan-siapkan-pengelolaan-sampah-dan-limbah