KLIK.SAMPIT- Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kotawaringin Timur, di aula DLH Kotim, Kamis (24/11)
“Kita ingin masyarakat sekitar hukum adat untuk menjaga dan melestarikan dan mengelola hutan itu. Nanti, pemberlakukannya tidak lagi hukum nasional. Tapi, yang berlaku untuk mengelola itu adalah hukum adat,” kata Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotim Alang Arianto.
Menurutnya hutan itu sejatinya dikuasai oleh negara. Ketika negara memberikan kekuasaan itu (mandatory) kepada masyarakat adat untuk mengelola. Maka, nanti pengelolaan itu diserahkan penuh kepada masyarakat adat yang ada di sekitar hutan itu.
“Sebab itu, hari ini, kita bahas Rancangan Raperdanya untuk nanti kita bisa menetapkan. Nah, hari ini kita minta masukan-masukan dari dari mantir, dari Kades, dari Damang, dari kecamatan yang ada di sekitar yang akan kita bentuk. Ada di 3 kecamatan itu,” tambah Alang Arianto.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim telah menerima 10 (sepuluh) usulan calon Masyarakat Hukum Adat dari 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatab Telawang, Kecamatan Parenggean, dan Kecamatan Antang Kalang.
Adapun Kecamatan Telawang, terdiri dari Desa Sebabi, Desa Kenyala, Desa Tanah Putih, Desa Biru Maju, dan Desa Penyang. Sedanhkan Kecamatan Parenggean, terdiri dari Desa Kabuau dan Desa Tehang. Lalu, Kecamatan Antang Kalang, terdiri dari Desa Tumbang Sepayang dan Desa Tumbang Gagu.
Forum tersebut juga dibahas data yang dibutuhkan untuk penyusunan Raperda Hukum Adat di Kotim. Adapun, pada proses penghimpunan data tersebut, DLH Kotim bekerja sama dengan pihak akademisi, yakni melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR).
“Adat itu kalau kita lihat secara nasional, dia bagian dari NKRI ini yang diakui oleh negara. Nah, ketika itu, kita buat peraturannya, maka masyarakat adat dan hukum adat itu lebih kuat dalam implementasinya di lapangan,” tutup Alang. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/11/24/79742/pengelolaan-hutan-di-kotim-perlu-dilindungi-secara-adat