SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (47) warga Kelurahan Pasir Putih, akibat memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat 10 Juni 2022.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip kecil dengan berat 3,16 gram.
Kasus ini terungkap melalui informasi masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman Km.26 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan mentawa Baru Ketapang Kotim, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Melalui informasi tersebut, polisi dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor di rumahnya yang saat iti sedang duduk di dapur.
“Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 8 bungkus plastik kecil narkotika dilantai dapur didekat terlapor diamankan,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP. I Made Rudia, Jumat 10 Juni 2022.
Tersangka beserta barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 3,16 gra, uang tunai Rp 300.000, 2 buah potongan sedotan, 1 timbangan digital, 2 pak plastic klip kecil, 1 botol kecil dan 1 unit Hanphone telah diamankan di Kantor Polres Kotim, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/06/10/pengedar-sabu-sabu-di-km-26-kelurahan-pasir-putih-kotim-diringkus-polisi/