SAMPIT – Seorang pria berinisial HR (34) warga asal Sumatera Utara dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Tiung tepatnya di belakang gedung bioskop eks Golden, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu 14 Februari 2021 siang.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Arasi, mengatakan pelaku ditangkap dari hasil informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba sekitar tempat tinggal mereka.
Tidak menunggu waktu lama, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di pinggir gang Tiung.
“Kita lakukan penggeledahan di badannya dan ditemukan 7 bungkus sabu di dalam tas selempangnya, tersangka mengakui barang itu miliknya,” kata Arasi.
Kini tersangka beserta barang bukti 7 bungkus sabu-sabu seberat 1,42 gram, 1 buah busa warna merah muda dan 1 tas selempang, telah diamankan Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka HR dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}