Pada 27 September 2021, Tan Ie Hok menghubungi Agus dengan inti pembicaraan, membeli sabu senilai Rp 650 juta. Selanjutnya, 28 September 2021, Tan Ie Hok mengambil sabu dari Agus di pangkalan speedboat Jalan Sultan Muhammad Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Berikutnya, 29 September 2021, Tan Ie Hok berangkat bersama dengan anaknya menuju Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Rush yang di dalamnya terdapat 10 paket besar berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Pada saat melintasi Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat, Tan Ie Hok menghubungi Sukiswanto. Sukiswanti mengatakan, di daerah jembatan rawa yang ketiga, sudah ada orang yang menunggu dengan menggunakan mobil Avanza yang akan menerima atau mengambil narkotika tersebut.
Selanjutnya, pada saat Tan Ie Hok melintas Jalan Lintas Kalimantan Km 90 Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tiba-tiba dihentikan oleh beberapa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Petugas mendapati 11 paket berisi sabu yang terdiri atas 10 bungkus besar dengan berat kotor ± 1.000 gram dan sebungkus kecil sabu dengan berat kotor ± 0,71 gram.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266481-penerima-sabu-hampir-1-kilogram-divonis-7-tahun-penjara