TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Rencananya, hal itu akan mulai diterapkan pada 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan addendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Muatan addendum itu mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP.
Meski ada integrasi data antara DJP dan Disdukcapil, Neilmaldri menjamin data wajib pajak (WP) tetap rahasia.
“Karena bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem, sana-sini (pihak lain-Red) bisa baca. Jadi, data wajib pajak tetap rahasia,” katanya, kepada awak media, setelah acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).
Neilmaldrin menuturkan, keamanan data itu sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34, sehingga kerahasiaan data WP tidak mungkin diakses sembarangan.
Adapun, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi terkait dengan hal itu.
“Saat ini dalam waktu dekat untuk peraturan pelaksanaannya sedang disiapkan oleh DJP dan Kementerian,” terangnya.
DJP juga tengah mempersiapkan validasi NIK dan NPWP dari sisi sistem. Karena saat ini masih ditemukan NPWP ganda atau NIK lama maupun salah, sehingga harus divalidasi terlebih dahhulu. Barulah setelah hal itu selesai, ada proses transisi dan aktivasi.
Namun, Neilmmaldrin tidak merinci terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan transisi. Ia hanya bilang, masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/07/penerapan-nik-jadi-npwp-dilakukan-pada-2023