BORNEONEWS, Sampit – Pendatang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus terdata Ketua Rukun Tetangga (RT), sekitar tempat tinggal.
Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah antisipasi jika terjadinya sesuatu dan lain hal yang bisa berdampak terhadap daerah.
“RT harus tahu data setiap pendatang yang tinggal di rumahnya. Sehingga kebijakan ‘tamu wajib lapor’ harus benar-benar dijalankan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 27 Desember 2021.
Dia juga meminta kepada ketua RT agar jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan ke polisi. Sehingga, langkah antisipasi bisa dilakukan sejak dini.
Selain itu, masyarakat Kotim juga diminta agar mengenali lingkungan sekitar, peka, dan selalu bergaul antar sesama. Serta waspada dengan masuknya paham radikal.
Berita Pendatang Harus Terdata Ketua RT ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/249330-kapolres-kotim-pendatang-harus-terdata-ketua-rt.