JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimaksudkan untuk kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.
Pencantuman NIK dalam faktur pajak telah ditegaskan dalam PP 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.
“Pada dasarnya ketentuan ini menyamakan kedudukan NIK dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak serta pengkreditan pajak masukan,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (14/10/2022).
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://news.ddtc.co.id/pencantuman-nik-dalam-faktur-pajak-djp-sebut-untuk-kemudahan-42706
Sumber: https://news.ddtc.co.id/pencantuman-nik-dalam-faktur-pajak-djp-sebut-untuk-kemudahan-42706