Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Surat yang dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2023 ini ditujukan ke ketua-ketua partai politik peserta Pemilu di Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Kota Tidore Kepulauan, Muslihin saat diwawancarai wartawan Kamis (2/11/2023), mengatakan bahwa penegasan ini berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi stakeholder dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Muslihin, dari rapat tersebut ditegaskan tiga hal yaitu, baliho atau spanduk sosialisasi calon legislatif yang sudah dipasang agar dibuka secara mandiri oleh partai politik atau caleg dan pemasangan kembali akan dilakukan dan difasilitasi oleh KPU pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu yang dimulai pada 28 November 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Sumber: https://haliyora.id/2023/11/02/pemkot-tikep-terbitkan-edaran-penertiban-apk-pemilu/