Senin, 04 Juli 2022 – 08:21 WIB
Pembeli saat scan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah (ANTARA/Annisa Firdausi)
jatim.jpnn.com, SSURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis detail tentang tata cara pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan aturan baru tersebut persiapannya harus matang agar semua yang menggunakanya paham dan bisa mengaksesnya.
“Tentu kami menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut,” kata Armuji pada Sabtu (2/7).
Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak beserta masyarakat.
Dia menjelaskan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi atau NIK tujuannya untuk mengontrol arus penyuplaiannya agar satu orang maksimal bisa membeli sepuluh liter per harinya.
“Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng. Jadi, arus barang bisa dikontrol,” ujarnya.
Selain itu, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal sepuluh kilogram untuk satu NIK per harinya.
Harga minyak goreng curah yang dijual nantinya sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 atau Rp 15.500 per liternya.
Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis detail cara pembelian minyak goreng melalui PeduliLindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
Sumber: https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/15673/pemkot-surabaya-masih-tunggu-petunjuk-teknis-beli-minyak-goreng-pakai-pedulilindungi