SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mewacanakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang beragama muslim. Pemotongan sebesar 2,5 persen itu untuk zakat yang merupakan kewajiban umat muslim.
“Sekarang saya sedang merancang Peraturan Bupati agar ada pemotongan gaji ASN untuk zakat. Jadi nanti konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 8 November 2022.
Tujuan dari adanya pemotongan zakat final ini, ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. “Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas,” imbuhnya.
Pemotongan zakat sebesar 2,5 persen ini hanya diperuntukkan bagi ASN muslim. Sedangkan non muslim tidak. Karena zakat merupakan kewajiban kaum muslim. “Jadi pemotongan zakat ini dilakukan mulai dari Bupati, wakil Bupati. Kalau ada yang tidak mau buat pernyataan. Biar menanggung dosa sendiri. Saya tidak memaksa,” ucapnya.
Diketahui, rencana pemotongan zakat 2,5 persen dari para ASN ini telah disetujui Presiden RI Joko Widodo. pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para ASN yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5 persen. Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta per bulan diwajibkan.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/11/08/pemkab-kotim-wacanakan-potong-25-persen-gaji-asn-muslim