SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak dapat menolak sepenuhnya masuknya toko ritel modern. Namun pihaknya akan melakukan pengawasan terkait jam kerja toko ritel modern tersebut.
“Sebenarnya keberadaan toko ritel modern itu adanya persetujuan masyarakat. Kalau tidak ada persetujuan tidak mungkin ada,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Kamis 16 Maret 2023.
Ditegaskan, untuk mengeluarkan izin masuknya toko ritel modern itu ada prosedur sekalipun tidak memulai dirinya melainkan ke PTSP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian namun terbilang tidak mudah.
Mulai dari pengecekan lokasi hingga persetujuan dari lingkungan atau permohonan kepada masyarakat sekitar. Jika masyarakat tidak memberi persetujuan maka ritel modern tidak akan dibangun.
“Kalau di Jalan Tidar itu sebenarnya bukan toko ritel modern yang dimaksud, tapi itu toko masyarakat biasa namun dibuat martnya. Mungkin dia jua ingin berinovasi akan lebih modern,” terang Halikinnor.
Ditegaskan pihaknya tidak dapat menolak secara penuh masuknya toko ritel modern. Karena menurutnya, semakin daerah ini berkembang maka keberadaan toko ritel modern akan ada. Padahal dari segi harga, toko ritel modern lebih tinggi dalam menjual harga barang. Namun, tidak sedikit masyarakat yang berminat untuk berbelanja di sana.
“Mungkin karena penyajian di toko ritel modern. Tapi saya sudah sampaikan ke dinas terkait harus selektif mungkin, karena kami tidak mungkin menolak total tidak boleh masuk. Karena itu perkembangan kota itu akan terjadi. Tapi harus selektif mungkin jangan sampai pedagang kita kalah bersaing, jadi warung juga harus bisa menata biar menarik mungkin. Kami akan evaluasi,” ujarnya.
Terkait keluhan jam kerja ritel modern, pihaknya meminta kepada manajemen toko untuk dapat mengikuti ketentuan yang ada. Pemkab pun akan mengawasi hal tersebut. “Izin tidak akan keluar tanpa ada persetujuan masyarakat setempat karena itu permohonan. Saya juga minta dinas terkait menghitung jumlah penduduk berapa volume kebutuhan, artinya betul-betul dihitung. Kemudian warung-warung dibimbing dan dibina. Kita tidak bisa menutup diri tapi diatur,” tegasnya.
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim terkait keberadaan toko ritel modern, warga menilai pendirian toko ritel modern di Kota Sampit, tidak sesuai aturan dalam hal perizinannya, lantaran menjamurnya bangunan toko ini dengan jarak berdekatan.
Selain jarak yang berdekatan, jam operasional juga menjadi keluhan, karena dinilai pula tidak sesuai. Buka harusnya pukul 10.00 WIB, namun jam 6.30 WIB sudah ada yang buka.
(dev/matakalteng.com).
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/03/16/pemkab-kotim-tidak-dapat-menolak-sepenuhnya-masuknya-toko-ritel-modern