SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berikan libur pajak untuk pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah setempat.
“Saya sudah membuat Tax Holiday (Libur Pajak) untuk dunia usaha terutama UMKM yang berinvestasi di Kotim. Ini untuk membantu meringankan beban mereka dalam mengembangkan usaha mereka,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 21 Juni 2022.
Sejak dibukanya tempat usaha, selama enam bulan maka tidak akan membayar pajak. Sehingga wajib pajak itu tidak perlu melakukan setoran pajak. Itu dilakukan karena Pemkab ingin pelaku usaha dapat berkembang. Lanjutnya, setelah waktu enam bulan itu dan usaha berjalan dengan baik, maka diwajibkan pajak.
“Kami akan melihat dan mencoba dahulu, karena biasanya kalau rumah makan atau restoran di atas 3 bulan tetap eksis, berarti itu bisa bertahan. Biasanya waktu pembukaan awal orang ramai datang selama 6 bulan. Setelah itu baru akan kami kenai pajak makan dan minum,” paparnya.
Ditegaskannya itu salah satu upaya pihaknya untuk membangkitkan UMKM di daerah tersebut. Lantaran diketahui sejauh ini banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga untuk kembali memulihkan ekonomi, berbagai upaya dilakukan.
“Makanya kami bebaskan pajak agar pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya. Harapannya saya dengan upaya yang kami lakukan itu bisa membangkitkan ekonomi di daerah ini,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/06/21/pemkab-kotim-berikan-gratis-pajak-bagi-pelaku-usaha