SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggelar razia untuk kendaraan yang plat nya bukan Kalimantan Tengah (Kalteng) atau non KH. Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, masih banyak kendaraan yang nomor polisinya luar daerah di wilayahnya.
“Otomatis bayar pajaknya ke tempat daerah asal, sementara jalan yang rusak tempat kita. Itu yang kami rasakan, sementara masyarakat protesnya ke Bupati kalau ada jalan yang rusak,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Diakuinya hal itu membuat pihaknya keberatan. Lantaran kendaraan non KH tidak memberikan sumbangsih terhadap Kotim. Sedangkan yang sudah ber plat Kalteng tidak menjadi masalah karena mereka ikut menyumbang dalam pembangunan.
“Kalau seperti itu, bayarnya di luar sana rusaknya di sini ini ya saya keberatan. Karena masyarakat tidak mau tahu jalan yang itu jalan negara, atau provinsi tetap protesnya ke Bupati,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara merazia kendaraan yang tidak ber plat Kalteng. Diterangkan, itu sebagai langkah pihaknya dalam
Apalagi saat telah ada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang harmonis keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Dimana pajak kendaraan sebesar 66 persen untuk daerah.
“Jadi nanti kendaraan yang ada di wilayah ini platnya KH tidak ada lagi luar daerah. Sehingga pajak dari itu tinggi, otomatis pendapatan yang masuk juga besar. Itu juga untuk pembangunan daerah ini. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan razia ini karena sekali lagi demi kemajuan Kotim,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/05/25/pemkab-kotim-akan-razia-plat-non-kh