BORNEONEWS, Sampit – Rasyad Efendi alias Asad (41) pemilik 7,24 gram sabu divonis 8 tahun penjara, Senin 3 Januari 2022.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara itu sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi vonis hakim ini terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dari apa yang diungkapkan terdakwa pada sidang sebelumnya sabu itu dibelinya pada pukul 11.00 WIB dengan Didi di JalanHM Arsyad, Kilometer 6, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah membeli 2 paket sabu dengan harga Rp 9 juta itu tersangka menuju Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Rencananya sabu itu mau dijual dengan Muji seharga Rp 10,8 juta, tapi saat diperjalanan terdakwa terjatuh.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.