BORNEONEWS, Sampit – Ariyandy (29), pemilik 17 paket narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 8 Desember 2021.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta hukuman yang seringan- ringannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan menyatakan menyesal atas apa yang sudah dilakukannya itu.
Terdakwa ditangkap pada Senin, 6 September 2021 pukul 15.30 WIB di rumah barak Jalan Bata Merah, RT 32 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.