Suara.com – Pemerintah memastikan bahwa pembelian motor listrik yang akan mendapatkan subsidi Rp7 juta hanya akan diberikan satu kali dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Tak hanya itu kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini juga harus dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menperin bilang kebijakan pemberian subsidi pembelian motor listri ini demi mendorong pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
Sumber: https://www.suara.com/bisnis/2023/03/21/125632/pembelian-motor-listrik-dapat-subsidi-rp7-juta-hanya-sekali