BORNEONEWS, Sampit – Zainuddin alias Udin (43) menyebut kalau aparat yang menangkapnya tahu saja di mana saja penjual kayu yang diangkut secara ilegal itu.
Namun kenapa para penjual kayu tidak ditangkap dan dia mengaku tidak paham, karena itu ranah petugas kepolisian.
Fakta itu diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang, Senin, 21 Februari 2022 dihadapan hakim, jaksa dan kuasa hukumnya, Edward Saragih.
Dikatakan terdakwa juga kalau kayu jenis ulin yang diangkutnya tidak mengantongi dokumen yang resmi alias ilegal.
Dikatakannya kayu itu dibeli dari masyarakat di kawasan kebun sawit. Kayu itu dibeli dari beberapa orang warga yang ada menawarkan dengannya.
Dikatakannya kayu tersebut dibeli dengan harga bervariasi seperti ukuran 10x10x200 cm dibeli per keping dengan harga Rp45.000, ukuran 5x10x200 cm dibeli dengan harga Rp 22.500 dan ukuran 2x20x200 cm dibeli dengan harga 35.000 per keping.
“Banyak masyarakat yang jual kayu itu, saya tidak kenal juga dengan siapa yang jualnya, karena saya baru jual main kayu,” katanya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.