BORNEONEWS, Sampit – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Kotawaringin Timur didorong untuk memiliki nomor izin berusaha (NIB) sebagai legalitasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotawaringin Timur Rusmiati mengatakan, pihaknya didampingi oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kotim mengadakan pembinaan dalam hal ini.
“Pihak Dinas Koperasi dan UKM bekerjasama dengan pihak Polda Kalteng dan Polres Kotim melakukan pembinaan terhadap 50 pelaku UMKM yang belum memiliki NIB,” kata dia.
Menurut Rusmiati, pada pembinaan ini pihaknya menghadirkan para pelaku UMKM di Kotim sekaligus mengadakan bazar untuk mengenalkan produk UMKM. Pembinaan juga sekaligus untuk menekan inflasi di Kotim dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Keharusan pelaku UMKM memiliki NIB yakni sesuai dengan undang-undang cipta kerja yang mana memberikan manfaat serta kemudahan dalam berusaha.
Dengan memiliki NIB secara otomatis terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM sehingga akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah.
Pendampingan tersebut, lanjutnya, tentu akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran atau bazar untuk mempromosikan produknya.
Dia menambahkan, dalam memperoleh Akses Pemodalan memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank karena sebagai salah satu persyaratan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/283443-pelaku-umkm-di-kotim-didorong-miliki-nomor-induk-berusaha