TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Bupati Halikinnor mengeluarkan surat edaran menetapkan hari libur daerah, saat Pelaksanaan Pilkades 76 Desa di Kotim.
Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 76 Desa di Kotim akan dilaksanakan pada Sabtu, 23 September 2023, mendatang.
Hari pemungutan suara atau Pilkades 76 Desa di Kotim itu pun ditetapkan sebagai libur daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim agar warga bisa memberikan hak suaranya secara optimal.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor : 400.10.2.2/0721/DPMD-PEMDES/IX/2023, tentang hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Sudah ditetapkan oleh Pemkab Kotim bahwa tanggal 23 September 2023 menjadi hari libur daerah, sehubungan dengan dilaksanakannya Pilkades serentak di 75 desa pada hari itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah, Selasa (19/09/2023).
Pria yang akrab disapa Ancah ini menyebutkan, aturan libur daerah ini berlaku untuk seluruh wilayah Kotim, baik instansi pemerintah maupun swasta.
Bertujuan agar masyarakat desa yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Ia juga menyampaikan, kepada perusahaan besar swasta (PBS) agar memfasilitasi karyawannya yang masuk dalam DPT untuk bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami akan menyurati perusahaan untuk bisa memfasilitasi karyawan-karyawannya ke desa dimana TPS itu ada. Jadi, hari liburnya tanggal 23 September itu berlaku menyeluruh di Kotim,” ujarnya.
Adapun, selain penetapan hari libur daerah dalam SE Bupati Kotim juga memuat beberapa arahan lainnya, yakni kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai, karyawan, peserta didik yang masuk dalam DPT agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak di desa masing-masing, sesuai TPS yang terdaftar.
Demikian juga untuk instansi atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan ASN, pegawai, maupun karyawan pada hari tersebut, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun, Pilkades serentak ke-47 di Kotim akan diikuti 76 desa dari 16 kecamatan. Saat ini proses Pilkades telah masuk tahap pengecekan logistik, berupa kartu suara, berita acara, dan blanko lainnya.
Pengecekan logistik tersebut dilakukan oleh panitia dari Kecamatan, setelah dicek logistik itu kemudian dimasukan ke dalam kotak dan pada tanggal 20 September 2023 diberangkatkan secara serentak menuju Kecamatan.
Lalu, sampai di kecamatan tanggal 21 September 2023 akan dilakukan pengecekan kembali oleh panitia Kecamatan.
Setelah itu, tanggal 22 – 23 September 2023 pada pagi hari panitia Kecamatan akan mengantarkan langsung logistik tersebut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa-desa yang melaksanakan Pilkades. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/09/19/pelaksanaan-pilkades-76-desa-di-kotim-23-september-2023-bupati-halikinnor-tetapkan-sebagai-libur