BORNEONEWS, Sampit – Pria 39 tahun tersangka kasus asusila kepada perempuan 16 tahun yang merupakan kekasih anak tirinya sempat dipukul dan diancam akan dibuang ke hutan jika tidak melayani nafsu birahinya.
Meski tidak sempat disetubuhi namun korban sempat dicabuli oleh tersangka, hingga harus menyeretnya ke jeruji besi, setelah korban melaporkan perbuatannya itu.
“Muncul niat saya itu karena tertarik dengan kecantikannya itu,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun saat itu korban menolak hingga korban sempat dianiaya dengan cara dipukul dibagian wajahnya hingga korban menangis, padahal diakuinya pakaian korban sudah semua dilepas secara paksa.
“Waktu saya ada mengancam korban akan membuangnya ke hutan dan ke Ujung Pandaran, kalau mengancam membunuh tidak ada,” ucap tersangka.
Selasa, 15 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 21.30 Wib di sebuha mobil Toyota Avansa di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.