SAMPIT – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta melaporkan hasil kegiatan yang berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Kegiatan CSR atau partisipasi perusahaan terhadap Pemda harus lapor dengan saya, baru nanti saya ke bagian ekonomi dan mereka nanti diteruskan ke forum CSR,” kata Bupati Kotim H Supian Hadi, Kamis 21 Januari 2021.
H Supian Hadi mengungkapkan hal yang perlu dilaporkan adalah terkait jumlah biaya, kapan kegiatan dilaksanakan serta kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan. Hal ini agar Pemerintah mengetahui jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh pihak PBS.
“Seperti perbaikan jalan, yang dilaporkan itu kondisi jalan sebelum dan sesudah, alat yang turun, kapan pelaksanaannya serta biaya CSR yang sudah keluar,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa PBS yang ada di Kabupaten ini seperti perkebunan kelapa sawit selama ini juga memiliki sumbangsih bagi Daerah setempat.
“Selama ini partisipasi mereka terhadap pembangunan di Kotim tidak terekspos, dengan melapor ini maka akan terekspos dan masyarakat tau bahwa PBS juga ada CSR,” terang H Supian Hadi.
(dev/matakalteng.com)
The post PBS Diminta Laporkan CSR ke Pemda appeared first on Mata Kalteng.