SAMPIT, Sampit – Pasangan suami istri Uris D Gantan dan Sunarti alias Mama Bayu dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara.
Selain itu keduanya juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu keduanya menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” kata Uris yang diamini istrinya tersebut.
Jumat, 10 Juni 2022 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan PT Sarpatim Km 2, RT 13 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266445-pasutri-sabu-divonis-7-tahun-penjara