SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, menyoroti bahwa kawasan parkir yang ada di lokasi Bazar UMKM Harati, di sekitar Stadion 29 November Sampit, tak berizin.
“Parkiran UMKM ilegal dengan pungutan yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) retribusi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, kepada media ini, Sabtu 18 Juni 2022.
Menurutnya, parkir disekitar Bazar UMKM tersebut Ilegal dan harus ditertibkan secara bersama-sama, karena diduga telah dikuasai oknum-okmun tertentu.
“Sampai saat ini kami tidak mengeluarkan izin parkir di bazar UMKM. Parkiran dikuasai premanisme, saya harap ada tim gabungan Kepolisian, Satpol PP serta Dishub menertibkan parkir liar di Bazar UMKM itu,” ungkapnya.
“Sangat memprihatinkan masyarakat yang berkunjung ke bazar UMKM yang bertajuk pasar murah, tapi parkirannya ilegal dan diluar retribusi pungutannya,” imbuhnya.
Sejak dibuka langsung Bupati Kotim Halikinnor, pada Selasa 14 Juni 2022 lalu, sampai sekarang bazar UMKM tersebut selalu dipadati pengunjung dari berbagai wilayah di Kabupaten Kotim.
Namun yang menjadi keluhan warga, mahalnya tarif parkir yang dipungut disekitar lokasi bazar yang bertempat di lapangan depan Stadion 29 November Sampit.
Dari informasi yang dihimpun media ini untuk kendaraan roda 2 ditarik biaya sebesar Rp5.000 per unit kendaraan, demikian juga untuk mobil dikisaran Rp10.000 per unit.
Sangat jauh dari Perda Retribusi Parkir yang mana untuk Roda 2 sebesar Rp2.000, dan untuk mobil sebesar Rp4.000. (Cha/beritasampit.co.id)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/06/18/parkir-di-lokasi-bazar-umkm-harati-tak-berizin-dishub-kotim-pungutan-tidak-sesuai-perda-retribusi/