JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi langkah jika wajib pajak menemui kendala terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman e-registration (e-reg).
Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari beberapa warganet terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’. Kendala itu muncul saat warganet ingin melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’, silakan pastikan pengisiannya sudah sesuai,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/pakai-ereg-pajak-dapat-notifikasi-nik-tidak-ditemukan-di-dukcapil-46547