SAMPIT – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami peningkatan hingga 100 persen per 30 Juni 2022 ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadhansyah.
“Alhamdulillah PAD hampir mencapai 100 persen kenaikannya baru semester satu atau per 30 Juni 2022 sudah memperoleh Rp50 miliar,” katanya, Kamis 14 Juli 2022.
Disebutnya, peningkatan PAD per 30 Juni telah mencapai Rp 50 miliar. Padahal berdasarkan pantauan pihaknya, dari tahun-tahun sebelumnya dalam jangka waktu itu capaian hanya sekitar Rp 22 miliar atau Rp 28 miliar. Sekarang mengalami kenaikan hampir 100 persen meskipun baru semester satu.
“Kenaikan ini terjadi karena ada beberapa kebijakan yang dibuat Bupati Kotim yang membuat wajib pajak aktif kembali membayar kewajibannya,” ujarnya.
Salah satunya adalah kebijakan terkait pembebasan denda pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi artinya memberi keringanan masyarakat. Karena biasanya masyarakat membayar pajak itu melihat dendanya yang nilainya cukup besar. Jadi kebijakan bupati untuk membebaskan denda pajak sangat luar biasa.
“Pada pajak bumi dan bangunan misalnya, sebelum ada kebijakan itu biasanya per 30 Juni itu hanya sekitar 15 ribu wajib pajak yang membayar. Dan sekarang 29 ribu WP. Berarti ada penambahan wajib pajak sebanyak 14 ribu yang dulunya tidak aktif atau tidak bayar sekarang bayar,” sebutnya.
Disampaikan Ramadhan sekalipun bebas denda pajak 100 persen berakhir pada 30 Juni lalu, namun Bupati masih memberlakukan bebas denda pajak 50 persen. Itu berlaku sejak 1 Juli – 31 Desember 2022 nanti.
“Jadi gunakan kesempatan itu. Apalagi sekarang pembayar pajak sangat mudah karena bisa melalui aplikasi yang disediakan pihaknya. Itu bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Dan harapan kami target Bupati Kotim PAD mencapai Rp 500 miliar di tahun 2023 tercapai,” harapnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/07/14/pad-kotim-meningkat-hingga-100-persen-per-30-juni-2022