TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seorang residivis penipuan berinisial PW (34), berhasil dibekuk Satreskrim Polres Seruyan, Rabu (8/3/2023) malam.
Tersangka diamankan oleh petugas di kawasan Danau Illung, Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sempat menjadi buron kepolisian.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasihumas Ipda Yudi Hernawan membenarkan hal tersebut.
“Tersangka berinisial PW ini merupakan residivis kasus yang sama sudah 2 kali keluar masuk penjara dan baru pada Oktober 2022 lalu bebas dari pemjara,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, pada Kamis (9/3/2023).
Satreskrim Polres Seruyan, diback up oleh Tim Macan Kalteng saat membekuk diduga tersangka.
Kasihumas Polres Seruyan pun menjelaskan kronologis dan cara tersangka PW melancarkan aksinya.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi wanita dan mengajak korbannya berkenalan melalui Facebook Messenger,” terangnya.
Setelah kenal lebih dekat, tersangka PW kemudian meminta nomor telepon korbannya dan komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
“Tersangka PW kemudian merayu korbannya dan mengatakan bahwa dirinya bersedia dinikahi oleh korban,” jelas Ipda Yudi.
Setelah korban terpancing dan tersangka kemudian melancarkan niat jahatnya dengan meminta transferan.
“Jadi kalau dijumlahkan uang yang telah ditransfer oleh korban kepada tersangka sebanyak Rp 43 juta,” ungkap Kasihumas.
Korban yang tak terima atas perbuatan tersangka, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
Tersangka tak berkutik saat didatangi oleh petugas Satreskrim Polres Seruyan yang dibackup oleh Yom Macan Kalteng di kediamannya.
Diduga tersangka PW kemudian dibawa ke Mapolresta Palangkaraya, untuk diinterogasi dan ia pun mengakui perbuatannya dengan berpura-pura menjadi seorang wanita.
Tersangka PW saat ini telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan akan dibidik dengan Pasal 378 KUH Pidana, tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tutup Ipda Yudi Hernawan. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/03/09/nyamar-jadi-wanita-residivis-tipu-korban-rp-43-juta-pelaku-berhasil-diringkus-tim-polres-seruyan