Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.
Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai menggunakan format baru.
Jika semua data terintegrasi, maka masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.
Cukup menggunakan NIK untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
“Kita ingat NIK saja, kita sudah bisa mengakses layanan yang ada,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.
#nik #npwp pajak
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
Sumber: https://tv.kontan.co.id/video/YNe2TfY61hY