Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu identitas yang sering dikaitkan dengan pajak. Dikutip dari laman Kementrian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Biasanya, NPWP digunakan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan perpajakan.
Saat ini penggunaan NPWP tidak lagi diperlukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan resmi menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP. Dalam artian, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang dimiliki setiap Penduduk Indonesia dengan nomor yang bersifat khas, tunggal, dan tidak dapat diganti.
Sumber: https://populis.id/read29003/nik-resmi-gantikan-npwp-ini-dia-cara-cek-nik-secara-online