JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi perpajakan makin efisien.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak. Meski demikian, integrasi tersebut juga tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.
“Bapak dan Ibu tentu tidak usah khawatir bahwa NIK diintegrasikan menjadi NPWP tidak otomatis seluruh warga negara Indonesia yang memiliki NIK akan membayar pajak,” katanya dalam seminar nasional dengan tema Integrasi NIK Menjadi NPWP, Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak UMKM?, Kamis (20/10/2022).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/nik-npwp-kemenkeu-tegaskan-lagi-pemilik-ktp-tak-otomatis-bayar-pajak-42824