AKURAT.CO, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai menjadi bagian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut saat ini sudah mulai diterapkan terbatas dan berlaku penuh pada Januari 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Suryo Utomo mengatakan bahwa dengan penerapan kebijakan ini, bukan berarti seluruh masyarakat yang sudah punya KTP harus membayar pajak. Bagi orang atau individu tetap penghasilan kena pajak (NKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun atau diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.
“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing virtual pada Selasa (2/8/2022).