TARAKAN, Koran Kaltara – Sejak 14 Juli lalu, penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan.
Tahap penyesuaian dilakukan hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon menuturkan, Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan salah satunya untuk kemudahan administratif.
Sebagai validitasnya dibuatlah dasar hukum untuk menggabungkan identitas wajib pajak sekaligus identitas kependudukan.
Penggabungan identitas wajib pajak ini juga sudah diadaptasi sejumlah negara maju. Misalnya nomor sosial security, identitas kependudukan dan identitas pajaknya.
Di Indonesia, saat ini database sudah semakin lengkap dan jauh lebih baik. Sehingga sudah dimungkinkan dilakukan penggabungan identitas pajak.
“Supaya tidak ada lagi double identitas. Misalnya NPWP dimana alamatnya, kependudukannya dimana. Kita sudah memiliki basis data yang sangat lengkap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” tuturnya, Jumat (12/8/2022).
Soal otoritas untuk mengakses, nantinya akan dibuat sendiri. Namun, pihaknya masih hanya mengakses data yang ada di perpajakan dan bisa meminta data lainnya by request.
Penggabungannya nanti akan dilakukan teknisnya secara otomasi. Pihaknya juga sudah bisa mengakses data NIK, khususnya data yang sudah berubah KTP elektronik.
Selanjutnya, tinggal dilakukan validasi secara time line untuk manual cleansing hingga manual verification.
Secara otomatis nantinya sistem perpajakan akan melakukan kecocokan data dengan identitas kependudukan.
“NIK menjadi NPWP ini diatur dalam Undang undang harmonisasi perpajakan. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan 8 Juli lalu. Juga mengatur tentang perubahan format NPWP badan seperti CV, Badan, Yayasan dan Koperasi,” jelasnya.
NIK menjadi NPWP ini merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi. Implementasinya sudah mulai sejak 14 Juli, namun masih dalam masa transisi hingga 31 Desember 2023.
Dalam masa transisi ini, WP orang pribadi yang sudah terdaftar atau sudah memiliki NPWP tetap berlaku, NIK juga menjadi NPWP.
Tinggal dilakukan pemadanan data, menyinkronkan data. WP bisa secara mandiri atau ada pemberitahuan dari pihak pajak melalui email ke WP, NIK yang sudah tercantum di NPWP statusnya valid atau tidak valid.
“Kalau statusnya valid, maka pada 1 Januari 2024 sudah siap dan NIK berfungsi penuh sebagai NPWP. Kalau tidak valid, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan data. Bisa mandiri atau secara online atau bisa ke kantor pajak, melalui help desk pemadanan data,” bebernya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Rifat Munisa
Sumber: https://korankaltara.com/nik-jadi-npwp-pastikan-data-kependudukan-tidak-ganda/