JAKARTA, DDTCNews – Saat implementasi nasional NPWP 16 digit pada 2024, penerbitan bukti potong dan faktur pajak tidak dapat lagi menggunakan NPWP 000.
Pembuatan bukti potong (bupot) dan faktur pajak bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Tanpa itu, bukpot atau faktur pajak tidak dapat diterbitkan.
“Saat implementasi nasional NPWP 16 digit tahun 2024, tidak dapat menerbitkan bupot atau faktur jika NIK belum divalidasi, dan sudah tidak dapat menginput [NPWP] 000,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (30/10/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-bupot-dan-faktur-pajak-nanti-tidak-bisa-pakai-npwp-000-1798203