Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Sebanyak 26 warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka perihal nama dan NIK-nya yang dicatut oleh partai politik (parpol).
Diketahui, pencatutan NIK tersebut berkaitan dengan syarat suatu parpol untuk memenuhi kuota keanggotaan partai.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, dari 26 warga yang telah melapor tersebut, sebanyak 20 orang sudah diklarifikasi.
Di mana, telah menghadirkan secara langsung baik warga yang bersangkutan maupun parpol tersebut.
“Sampai dengan hari ini ada 26 warga yg melapor ke KPU Majalengka dan sudah 20 orang yang di klarifikasi dengan dihadirkan orangnya beserta parpol yang bersangkutan,” ujar Agus kepada Tribun, Jumat (23/9/2022).
Sumber: https://cirebon.tribunnews.com/2022/09/23/nik-dicatut-parpol-sudah-26-warga-lapor-ke-komisi-pemilihan-umum-majalengka