TRIBUNJABAR.ID –Mulai 2023, nomor induk kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.
“Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat,” kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Lantas, jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya,” tegas dia dikutip dari Kompas.com, 21 Oktober 2021.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebagai berikut:
- Rp 60 juta per tahun
- Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
- Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
- Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/05/22/nik-dan-npwp-hanya-satu-mulai-2023-apakah-semua-orang-punya-ktp-harus-bayar-pajak