SAMPIT – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah dapat digunakan sebagai Identitas Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini.
“Sekarang peserta JKN-KIS yang kehilangan atau rusak kartu anggotanya tidak perlu bingung. Karena NIK bisa digunakan untuk penggantinya,” kata Kepala Bagian Umum, SDM dan Komunikasi Publik, BPJS Cabang Sampit Khairansyah, Selasa 25 Oktober 2022.
Pemberlakuan NIK ini sejak Februari 2022 lalu. Namun masih banyak peserta yang belum mengetahui terkait itu. Oleh sebab itu pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa NIK dapat digunakan sebagai identitas peserta program JKN-KIS.
Ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 terkait administrasi. Menyebutkan pasal 46,NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayan publik. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik berdasarkan NIK.
Disampaikan Khairansyah penggunaan NIK lebih mudah, cepat artinya peserta cukup membawa satu jenis kartu dan cukup menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar.
“Di rumah sakit, kami juga ada petugas membantu mensosialisasikan kepada peserta yang akan berobat menggunakan NIK. Tapi itu dengan syarat peserta yang memiliki NIK itu sudah terdaftar sebagai anggota JKN-KIS,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/10/25/nik-bisa-jadi-identitas-program-jkn-kis