” Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini akhirnya terintegrasi ”
JAKARTA, TELISIK.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini akhirnya terintegrasi.
Melansir Suara.com – jaringan Telisik.id, terealisasinya kebijakan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penyalur dana perpajakan serta Ditjen Dukcapil sebagai lembaga penyedia layanan masyarakat.
Peraturan integrasi data antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini diatur dalam pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi setiap warga negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.
Amanat tersebut juga akan meningkatkan kemudahan bagi WNI yang wajib pajak dalam mengakses dan mengetahui informasi terbaru.
Sumber: https://telisik.id/news/nik-bakal-jadi-npwp-ini-manfaat-buat-wajib-pajak