TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT-Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi salah satu daerah zona merah di Kalimantan Tengah untuk peredaran narkoba.
Betapa tidak hampir tiap hari ada saja pengungkapan narkoba oleh Polres Kotim bukan hanya di Kota Sampit saja tetapi hingga ke daerah pinggiran.
Apalagi masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, sepertinya bisnis haram ini semakin meluas di Bumi Habaring Hurung.
Banyak kalangan yang terjaring sebagai pengguna narkoba bahkan pengedar narkotika tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO, Narkoba Kalteng Kebanyakan Masuk Lewat Jalur Darat Dari Provinsi Tetangga
Baca juga: Petugas Sita 5 Bungkus Sabu Dalam Kamar, Pengedar Narkoba Ketapang Sampit Diamankan
Baca juga: Narkoba Kalteng, Kurang dari Sebulan Polda Kalteng Ungkap 67 Kasus, 4 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Bukan hanya itu, peredarannya ternyata tidak hanya ada di kawasan perkotaan saja, semua kecamatan yang ada di Kotim sudah terdeteksi masuk atau menjadi tempat peredaran narkoba termasuk di perkebunan kelapa sawit.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Syaifullah, mengungkapkan, semua kecamatan yang ada di Kotim saat ini sudah menjadi tempat peredaran narkoba termasuk lokasi perkebunan kelapa sawit.
“Ini karena, Kotim ini daerah terbuka, bisa diakses lewat jalur darat, laut maupun transportasi udara, sehingga memang sangat rentan menjadi tempat persinggahan bahkan jadi pasar untuk peredaran narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerhati masalah sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Gumarang, Kamis (27/1/2022) mengharapkan, pemerintah turut serta menggerakkan masyarakat terutama para pengurus RT dan RW yang menjadi ujung tombak dilapangan turut membantu.
“Pencegahannya bisa dilakukan dari para ketua RT atau RW yang berada di lini paling bawah dalam memantau situasi dan kondisi di RT masing-masing.
Jika ada indikasi warganya yang terkontaminasi dengan narkoba sudah selayaknya disikapi dengan melaporkannya ke pihak berwajib,” katanya.
Demikian juga peredaran narkoba yang masuk hingga ke perkebunan kelapa sawit juga perlu dilakukan pendekatan dengan Pemilik PBS untuk bekerjamasa dalam pencegahan peredaran narkoba di kawasan perkebunan.
Petugas Satres Narkoba Polres Kotim saat memusnahkan narkoba yang dicampur air dan bahan kimia dalam acara pemusnahan baranfg bukti tindak pidana narkoba.
“Pemerintah perlu bekerjasama dengan pemilik PBS untuk pencegahan peredaran narkoba di lokasi kebun sawit tersebut.
Kerjasama bisa dilakukan dalam pemeriksaan urin karyawannya atau memberikan pendidikan atau pelatihan pencegahan atau mitigasi terhadap peredaran narkotika,” terangnya. (*)
Berita Narkoba Kotim Meluas ke Semua Kecamatan, Peredarannya Rambah Perkebunan Kelapa Sawit ini agregasi dari:
https://kalteng.tribunnews.com/2022/01/27/narkoba-kotim-meluas-ke-semua-kecamatan-peredarannya-rambah-perkebunan-kelapa-sawit.